Melalui Kemendikbud Ristek tentang Tunjangan Profesi Guru (TPG), menerbitkan Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 yang berisi tentang system pencairan tunjangan guru ASN di daerah. Dalam Permendikbud tersebut, dijelaskan tentang jadwal pencairan Tunjangan Profesi Guru Tahun 2022, juknis dan syarat pencairan yang harus dipenuhi. Salah satu contohnya adalah pemerintah Jawa Barat yang menurut CNN Indonesia memberi tunjangan profesi kepada 466 guru non-PNS sebesar Rp1,5 juta per bulan di tahun 2021. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2023 telah mengatur pemberian perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian bagi non-PNS.

“Tahun 2023 ini, informasi terkait penyaluran dan pencairan aneka tunjangan guru non-PNS bisa dipantau lewat SMS Blast melalui nomor HP guru yang tercatat di Dapodik. Karena itu, guru diimbau mendaftarkan nomor HP yang aktif di Dapodik, memastikan HP tercukupi pulsanya, dan jangan sering ganti nomor HP,” katanya.

Untuk proses pencairan, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain menjelaskan, ada sejumlah persyaratan yang harus disiapkan, yaitu: 1. Menunjukkan KTP. 2. Membawa Surat Keterangan berhak menerima tunjangan insentif yang dicetak dari SIMPATIKA. 3. Membawa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diunduh dari Guru madrasah non PNS yang telah bersertifikat pendidik akan mendapatkan tunjangan profesi berdasarkan pada hasil inpassing. Sebelumnya, untuk guru non PNS diberikan tunjangan profesi sebesar Rp1,5juta per bulan dan guru PNS sesuai gaji pokoknya. Kemenag mengusulkan anggaran Rp1,2 triliun untuk pembayaran tunjangan profesi bagi 72 ribu guru Adapun besarannya: - Perencana Ahli Utama Rp 2.025.000. - Perencana Ahli Madya Rp 1.380.000. - Perencana Ahli Muda Rp 1.100.000. - Perencana Ahli Pertama Rp 540.000. Baca Juga: 4 Kriteria Honorer Jadi PNS 2022, Calon ASN Harus Perhatikan Hal Ini! Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menaikkan besaran tunjangan THR PNS 2023 Cair 4 April 2023, Segini Besarannya. Arief Rahman Hakim. Diperbarui 29 Mar 2023, 10:30 WIB. Copy Link. 17. Perbesar. Ilustrasi THR. (Liputan6.com) Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkap besaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini bagi Aparatur Sipil Negara atau PNS dan pensiunan masih sama sepeeti
pegawai dan tunjangan dipastikan meningkat dari tahun ini.Info Pegawai Non PNSGan,ane mau tanya dong kalo non pns ama pegawai blu itu beda atau sama aja? Cirinya adalah kalau katakanlah agan S1 jabatannya Tenaga ahli pratama dengan pengalaman 0 tahun harusnya gaji pokok 10-12

Daftar Gaji PNS 2023 Regulasi yang memuat besaran gaji PNS 2023 masih mengacu pada beleid yang diterbitkan pada 2019 lalu, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2019. Gaji pokok (gapok) gaji pegawai di lingkungan pemerintah berjenjang menyesuaikan golongan dan masa lama kerja atau dikenal dengan istilah masa kerja golongan (MKG).

Baca juga: Detail Passing Grade Seleksi Kompetensi PPPK 2023 Jabatan Fungsional Nakes dan Tenaga Teknis. Baca juga: Rincian Passing Grade dan Bobot Nilai Seleksi Kompetensi PPPK 2023 Jabatan Fungsional Guru. Baca juga: 11 Contoh Soal Ujian Seleksi Kompetensi PPPK Guru Matematika SMP/MTs, Lengkap dengan Kunci Jawaban

Juknis Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS pada RA dan Madrasah TA 2023. Amongguru,com. Direktur Jenderal Pendidikan Islam menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 183 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (Non PNS) Pada Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah Tahun Anggaran 2023.

Tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural, fungsional atau tunjangan umum lainnya. Baca Juga: THR PNS 2023 Diumumkan, KemenPAN-RB: Bentuk Penghargaan Pemerintah "Tentu diharapkan dengan pembayaran tunjangan hari raya juga bisa ikut mendorong kegiatan
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270. Tlp. +6221 5347 710. +6221 5347 720. +6221 5347 730. +6221 530 2200. Kesejahteraan dan kualitas masih membelenggu karier dosen ataupun guru di negeri ini. Ribuan dosen tetap non-PNS di perguruan tinggi negeri menemui jalan terjal untuk diangkat

Hana Wahyuti , Jurnalis · Minggu 02 April 2023 04:28 WIB. THR dan gaji ke-13 non ASN (Foto: Okezone) A A A. JAKARTA - Pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya ( THR) dan gaji ke 13 tahun ini. Tidak hanya bagi PNS tetapi Non ASN juga akan mendapatkan THR dan gaji ke 13. Telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023

Permasalahan lainnya adalah dijumpai kasus SKTP terbit terlebih dahulu, sedangkan proses pembuatan nomor rekening belum selesai. Hal ini tentunya akan membuat cemas bagi guru yang baru saja menerima SKTP. Karena, SKTP-nya tidak disertai nomor rekening, sehingga berpengaruh terhadap penerimaan tunjangan.
17. Tenaga Kependidikan Tetap Non PNS adalah Tenaga Kependidikan yang diangkat oleh Unpad yang hak dan kewajibannya set ara dengan Tenaga Kependidikan PNS. 18. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. 19.

Pembayaran tunjangan kinerja bagi pejabat fungsional penerima tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 berlaku mutatis mutandis terhadap ketentuan pembayaran tunjangan kinerja bagi pejabat fungsional penerima tunjangan profesi secara terpusat. 5. Di antara Bab IV dan Bab V disisipkan 1 (satu) bab,

\n \n\n tunjangan fungsional guru non pns 2023
THR PNS 2023 Cair pada 4 April, Simak 6 Poin Penting yang Disampaikan Sri Mulyani. Rr. Ariyani Yakti Widyastuti. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani (kiri) berbicara dalam konferensi pers Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 yang dipantau virtual di Jakarta, Rabu (29/3/2023). ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak. Besaran Gaji Inpassing Kemenag 2023 Golongan 3A. Gaji inpassing Kemenag guru non PNS golongan 3A masa kerja 0-2 tahun : Rp2.579.400. Baca Juga. PBNU Usul Kemenag Bentuk Dirjen Pesantren, Ini Alasannya. Gaji inpassing Kemenag guru non PNS golongan 3A masa kerja 2-4 tahun : Rp2.660.700. Gaji inpassing Kemenag guru non PNS golongan 3A masa kerja 4 X0wXg6k.